Daperum Nainggolan Sekeluarga, Korban Pembunuhan di Bekasi, Haris Simamora Dituntut Hukuman Mati

pembunuhan di bekasi

Topmetro.News – Pembunuhan di Bekasi terhadap Daperum (Diperum) Nainggolan sekeluarga, mungkin masih jelas di ingatan. Untuk menyegarkan kembali ingatan, Daperum Nainggolan dihabisi pembunuhnya, termasuk istri dan dua anak korban. Si pelaku yang diketahui bernama Haris Simamora, yang menjadi terdakwa di persidangan itu kini dituntut hukuman mati.

pembunuhan di bekasi2
terdakwa Haris Simamora tertunduk lesu dengan kondisi tangan diborgol di pengadilan. foto | detik

Pembunuhan di Bekasi, Terdakwa Dituntut Mati

Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan di bekasi ini, sempat menghebohkan jagad nyata dan dunia maya.

Belakangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019), terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati.

Layak Dijatuhi Hukuman mati

Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.

Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tuntut Fariz di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin sebagaimana disiarkan tobatabo.

Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.

Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris.

“Perbuatan terdakwa secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun,” beber Fariz.

Kembalikan Barang Bukti

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban yang dimaksud yakni Doglas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar. Sedangkan barang bukti satu unit sepedamotor warna hitam diserahkan ke negara.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang digelar 24 Juni 2019, penasihat hukum Haris akan mengajukan pledoi pembelaan terkait tuntutan JPU.

Dalam kasus ini, Haris Simamora didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018 silam.

Dia mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sedangkan dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik pelaku hingga tewas.

Penuh Kebencian Timbulkan Dendam Membara

Pada persidangan sebelumnya, terungkap terdakwa Haris Simamora membenci Daperum Nainggolan sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama.

Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya.

Dalam sidang, Harris Simamora bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Haris.

“Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak saya (Maya Boru Ambarita),” kata Haris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Haris Simamora mengaku sakit hati akibat perkataan Daperum.

Tatap Mata Korban 5 Menit

Dia pun menyebut sempat menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.

“Lalu, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang,” ujar Haris.

Hingga akhirnya, Haris Simamora nekat membunuh korban beserta keluarganya.

berita terkait | MOBIL KORBAN PEMBUNUHAN SEKELUARGA DI BEKASI DITEMUKAN

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, mobil korban pembunuhan sekeluarga di Bekasi ditemukan. Satu unit Nissan X-Trail B-1075-UOG milik Daperum Nainggolan, korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi ditemukan di sebuah rumah kos di Cikarang pada Rabu (14/11/2018).

Selanjutnya mobil korban pembunuhan itu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dikonfirmasi saat peristiwa itu hanya memberi keterangan singkat.

Kepada wartawan, Argo Yuwono menjelaskan mobil itu ditemukan di sebuah rumah kos di Cikarang Rabu (14/11/2018).

Reporter | Jeremitaran

Related posts

Leave a Comment